Friday, November 20, 2009

Knalpot Kelas Dunia dari Purbalingga

Knalpot
Kelas Dunia Onderdil Purbalingga

Rumah kelir hijau di Desa Patemon, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, itu terlihat sederhana. Namun dari rumah milik Agus Adi Atmaja itulah lahir perlengkapan otomotif kelas dunia. Tak kurang dari merek mewah, seperti Mercedes-Benz dan turunan modifikasinya semacam AMG dan Remus, telah menggunakan produk buatan pria berumur 41 tahun yang dikenal dengan nama Agus Knalpot itu.

Dari luar, tidak ada petunjuk bahwa rumah Agus itu sentra pembuatan onderdil kendaraan. Hanya, ketika memasuki ruang tamu, mulai terlihat adanya kesibukan kerja. Suara besi beradu terdengar berasal dari bagian belakang rumah yang telah dirombak menjadi bengkel pembuatan knalpot itu.

Bengkel knalpot yang tidak terlampau luas itu terhitung sederhana. Lantainya masih plester, kotor dengan pecahan besi dan stainless steel di mana-mana. Satu-satunya alat berat hanya alat pres besi tua. Di satu sudut, di sebuah meja, berjejer knalpot warna perak mengilat bergaya sporty elegan.

Agus mempekerjakan sembilan pemuda lokal. Ketika Gatra berkunjung ke bengkel itu, mereka sedang membentuk lempeng-lempeng stainless steel menjadi bentuk oval dengan godam. Ada pula yang sedang mengelas dan menghaluskan knalpot-knalpot setengah jadi.

Para pemuda itu bekerja dengan santai, sesekali diselingi guyonan. ''Wah, mau masuk koran lagi,'' ujar seorang pekerja ketika difoto.

Agus menamakan bengkelnya Vanvolker Enterprise. Nama ini dicomot dari nama dua putranya: Valiant, 8 tahun, dan Rigel Volker, 2 tahun. Vanvolker juga dipakai sebagai merek knalpot bikinannya. Ia mengaku telah membuat 19 jenis knalpot atas nama Vanvolker, meski hanya 12 macam yang efektif diproduksi.

Agus sendiri yang mendesain bahkan membuat perkakas bengkel, seperti alat pres stainless steel. ''Semua knalpotnya buatan tangan atau hand made,'' kata Agus.

Kebanyakan knalpot Agus digunakan untuk mesin kendaraan berkapasitas besar, di atas 2.000 cc, termasuk untuk motor gede. Untuk mobil, knalpot Agus dipakai oleh mobil-mobil kelas menengah atas, terutama tipe sport. Meksi begitu, Agus juga membuat knalpot untuk mobil-mobil biasa, misalnya merek Toyota dan Daihatsu.

Agus mengklaim, knalpot bikinannya paling bagus. Tak mengherankan jika usahanya terlihat paling moncer se-Purbalingga. Meski punya merek sendiri, Agus sering membikin knalpot merek lain yang lebih kondang. ''Itu karena konsumen yang meminta. Mereka pingin merek terkenal dan lebih gaya. Jadi, saya diminta menjiplak dan membajak,'' tutur Agus yang asli Purbalingga, dengan logat Banyumasan yang amat kental.

***

Agus memulai usaha pada puncak krisis moneter, tahun 1998-1999. Ketika itu, daerah Sayangan, Purbalingga, menjadi sentra knalpot sejak 1970-an, dipelopori oleh Sultoni. Namun bengkel di sana kebanyakan membuat knalpot dari bahan logam bekas.

Sebelumnya, sejak 1950-an, kawasan itu memang terkenal sebagai pusat kerajinan logam. ''Pada pertengahan 1990-an, bisnis knalpot Sayangan dalam masa keemasan,'' kata Agus. Namun, pada 1995, usaha knalpot di Sayangan mulai turun. Tatkala krisis moneter mendera, sentra knalpot di Purbalingga benar-benar kolaps.

Kondisi itu, menurut Agus, lantaran terjadi kejenuhan pasar serta tiadanya inovasi produk dan manajemen. Nah, beberapa pemain baru, termasuk Agus, muncul dan melakukan beberapa inovasi. ''Bahan, desain, manajemen, sampai pemasaran dibuat dengan gaya baru,'' kata lulusan STM Purbalingga dan jebolan fakultas teknik sebuah kampus di Solo serta desain ITB itu.

Usaha produksi knalpot-knalpot bajakan, seperti merek Remus dan HKS, di samping merek Vanvolker, terus berkembang. Bila pada awal usaha Agus menggunakan bahan dari drum bekas, sejak 2004 knalpot buatannya memakai bahan stainless steel. Bahannya dipasok sebuah pabrikan di Jakarta, dengan harga terendah se-Indonesia.

Untuk produksi, kini ia menghabiskan 1 ton stainless steel dalam waktu dua bulan. Dengan 10 karyawan, kapasitas produksinya bisa didongkrak hingga 600 knalpot per bulan.

Harga jualnya variatif. Mulai Rp 35.000-Rp 45.000 untuk knalpot kecil hingga Rp 350.000-Rp 550.000 untuk knalpot besar dan sedang. Untuk pesanan khusus, seperti knalpot Harley Davidson, harganya bisa mencapai Rp 1,8 juta per knalpot. Sayang, Agus tidak bersedia menyebutkan penghasilan bersihnya dalam sebulan.

Agus menjalin kerja sama dengan tujuh hingga delapan pemasar. Jika pada awal usaha ia hanya memasarkan produknya di Bali dan Bandung, kini pasarannya meluas ke hampir semua kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, pasokan tiap daerah selalu kurang. ''Bali, misalya, per bulan hanya dikirim 80 knalpot, padahal kebutuhannya bisa dua kali lipat,'' ungkap Agus.

Untuk meluaskan pasar, Agus sering ikut pameran, terutama di Jakarta. Pada 2004, ia bertemu wakil Mercedes-Benz di Jakarta dan ditawari untuk membikin knalpotmobil Mercy. ''Mungkin knalpot buatan saya dianggap layak,'' katanya. Agus menyanggupi untuk menangani proses pembuatannya, sedangkan pengadaan bahan dan desainnya menjadi tanggung jawab pemesan.

Pada saat itu, Agus dijanjikan pemesanan berlangsung dua tahap. Selang waktunya lima tahun, sesuai dengan jangka waktu peluncuran seri mobil baru. Pada tahap pertama, dibuat 2.000 knalpot merek AMG untuk 1.000 unit mobil Mercy dalam jangka waktu satu tahun.Harga jualnya Rp 450.000 per knalpot dan Agus menerima fee 10% dari total biaya pembuatan (processing cost). Setelah jadi, knalpot itu dikirim ke Jakarta untuk diekspor ke Jerman.

Namun, kata Agus, apresiasi masyarakat Indonesia pada produk lokal masih kurang. Ini terbukti lantaran banyak konsumen Mercedes-Benz yang komplain karena knalpotnya menggunakan produk lokal. ''Mestinya kan bangga produk lokal dipakai untuk mobil Mercy,'' ujarnya.

Selain membikin knalpot untuk Mercy, pada 2008 Agus juga mengirim 50 knalpot per bulan ke Italia. ''Kemungkinan untukFerrari danLamborghini karena order ini hanya untuk level komunitas mobil sport di sana,'' ungkapnya. Menurut Agus, pabrikan dari dua negara itu sudah kesengsem pada knalpot produksinya.

***

Pada pertengahan 2009, pihak Mercedes kembali mengorder Agus Knalpot. Jumlah ordernya mencapai 5.000 knalpot. Tapi Agus menolak lantaran sudah kewalahan melayani permintaan pasar. Selain lebih ribet dan tidak fleksibel, nilai ordernya juga tidak sebanding dengan seluruh nilai pasar. Ia khawatir, kalau menerima pesanan Mercy, pasar yang telah berkembang jadi terbengkalai.

Pada saat ini, Agus mengaku tak menghadapi kendala dalam berusaha. Soalnya, ia menjalankannya dengan santai. ''Saya sudah merasa lebih dari cukup, ha,ha, ha...,'' kata Agus yang hobi memancing itu.

Ia mengaku, usahanya pernah mendapat bimbingan dari LSM asing, termasuk GTZ dari Jerman dan USAID. Menurut dia, pemerintah juga pernah membantu, yakni empat alat powerpress dari Dirjen Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, yang disalurkan via Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Agus mengenang, pada 2005 Pemkab Purbalingga pernah menawarkan potensi produksi knalpot daerahnya ke Astra. Tapi pihak Astra menampik. Namun, tak lama kemudian, perwakilan Astra datang menemui Agus dan menawarkan kerja sama. Tapi Agus menolaknya. Pun demikian dengan tawaran dari Djarum Black. ''Menyita waktu, tapi kurang menguntungkan,'' ujarnya.

Agus mengaku terus melakukan inovasi. Yang terakhir, ia menciptkan knalpot dua moncong yang dilabeli merek Vanvolker. Knalpot untuk sepeda motor itu, kata dia, sudah diuji coba bolak-balik antara Pateman dan Purwokerto, sekitar 20 kilometer, dan knalpotnya tidak terasa panas.

Itu dimungkinkan lantaran Agus menghilangkan sejumlah sekat dalam knalpot yang berfungsi menghilangkan raungan suara mesin. Padahal, menurut Agus, derum itu bisa dihilangkan tanpa harus menambahkan banyak sekat. Nah, mengapa tidak dikembangkan dan dipasarkan? ''Tunggu kalau pas butuh duit, ha, ha, ha...,'' kata Agus seraya terbahak.

Heru Pamuji, dan Arif Koes Hernawan (Yogyakarta)
[Ekonomi, Gatra Nomor 52 Beredar Kamis, 5 November 2009]
Baca Selengkapnya......

Wednesday, November 4, 2009

Tekanan Melalui Facebook

melalui facebook Masyarakat Indonesia bersatu melawan ketidakadilan sebuah sistim, seperti ditulis dibanyak media di Indonesia, seperti contoh Media Indonesia menulis dalam Editorialnya hari ini 04 Oktober 2009.

Tekanan Melalui Facebook Baca Selengkapnya......

Saturday, August 15, 2009




Ya Allah, selamatkanlah diriku istri dan anak - anakku keluarga dan ahliku dan juga Negaraku tercinta indonesia dari berbagai musibah dan kecelakaan, jadikanlah negriku negri yang aman tentram dan damai ampunilah segala kesalahan kami juga bimbinglah kami kejalan yang lurus jalan yang engkau ridoi, jadikanlah para pemimpin di negri ini pemimpin yang amanah, pemimpin yang adil dan hancurkanlah musuh - musuh kami Ya Allah seperti engkau menghancurkan musuh - musuh umat sebelum kami. (amin ya rabbal alamin)

Baca Selengkapnya......

Wednesday, June 3, 2009

Drama Pasien Yang Di Rirujuk Kepenjara




Prita yang di Rujuk ke penjara (dimeja hijaukan) oleh RS Omni Internasional Alam Sutera karena menulis keluhan di internet, setelah banyaknya tekanan dari berbagai kalangan mulai dari komunitas Blogger, Facebooker, LSM, Komnas HAM, Anggota DPR sampai para capres akhirnya Prita Mulyasari (32) meninggalkan LP Wanita, Tangerang, Banten.
setelah dibebaskan. Sebelum masuk ke dalam mobil, Prita melakukan sujud syukur selama 1 menit.
Kecaman terhadap panahanan Prita Mulyasari terus mengalir. Salah satunya dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus direvisi.

"Jika memang pasal-pasal dalam UU itu melekat dengan hak-hak asasi warga, maka UU itu harus direvisi. Tapi jangan juga disalahartikan revisi itu untuk menghilangkan. Revisi bisa saja menambah pasal. Tapi harus berguna untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Mega saat mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang KOMPAS Rabu (3/6)
Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta kepolisian bisa bersikap adil atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional. "Saya minta polisi bisa bersikap adil. Kalau hanya soal gosip, e-mail diperiksa dulu. Ini adil," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, KOMPAS Rabu (3/6)
Baca Selengkapnya......

Thursday, May 7, 2009

Perilaku Penumpang KRD di ASIA


KRD India (sumber dari : www.forum.sgindo.com)

KRD Pakistan (sumber : www.artsytime.com)


KRD Indonesia (sumber : www.kompas.com)

KRD Bangladesh (sumber dari : www.forum.sgindo.com)
Baca Selengkapnya......

Thursday, April 30, 2009

Sang Pelopor

"Bekerjalah, anakku, sebab semesta menginginkan bekerja, bukan menghafal. Mencoba dan teruslah mencoba, sampai engkau menemukan legenda hidupmu sendiri. Di dalam kemiskinan dan keterbatasan, janganlah kita membuat pembenaran untuk kalah atau menyerah," ucap Bu Kasmi kepada semua muridnya di Madrasah Kampung Sawah.

Bu Kasmi benar. Kemiskinan dan keterbatasan (baca: sarana dan prasarana) janganlah dijadikan alasan untuk kalah atau menyerah. Motivasi Bu Kasmi kepada anak didiknya itu bisa ditemui di halaman novel Sang Pelopor karya Alang-alang Timur, yang edar pada Desember 2008.

Dari 220 juta penduduk Indonesia, sebanyak 33 juta di antaranya hidup dalam lautan kemiskinan. Miskin identik dengan ketidakmampuan mengakses sumber-sumber daya alam, dana, dan jaringan. Kemiskinan membuat mereka tak berdaya secara sosial dan ekonomi.

Meski dari sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama (sembilan tahun) sudah digratiskan oleh pemerintah, para keluarga miskin tetap saja tak mampu membawa anak-anaknya ke sekolah. Lihatlah di jalan-jalan raya di kota-kota besar, betapa jamak pemandangan anak-anak usia sekolah --bahkan juga anak prasekolah-- dieksploitasi untuk jadi pengemis, pengamen, pemulung, dan seterusnya. Belum terasa sentuhan tangan-tangan pemerintah sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pada saat bersamaan, peran lembaga swadaya masyarakat dan swasta dalam menggapai mereka masih minim.

Bagi rakyat miskin, biaya sekolah gratis saja belumlah cukup. Mereka masih memerlukan modal untuk bersekolah, berupa pakaian, tas, buku, dan alat-alat tulis lainnya. Ini belum termasuk biaya transportasi dan bekal selama proses belajar. Jalan pintas yang mereka lakukan adalah: lebih baik membantu orangtua untuk mencari sesuap nasi. Jadilah mereka anak-anak jalanan di usia yang sangat dini. Inilah problem yang dialami bangsa Indonesia, sebuah bangsa besar yang tak pernah sepi dari masalah, baik ekonomi, sosial, maupun politik!

Problem yang dialami bangsa ini tak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan. Dalam hiruk-pikuk politik nasional pasca-pemilu legislatif dan menyongsong pemilihan presiden pada Juli mendatang, kita perlu membuka lembaran sejarah para tokoh di berbagai bidang, dari ilmu-ilmu sosial, agama, sampai teknologi informasi.

Sejarah bangsa ini adalah sejarah orang-orang yang gigih dalam memperjuangkan cita-cita luhur guna menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan. Tengoklah Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau yang dikenal dengan Ki Hadjar Dewantara (2 Mei 1889-26 April 1959), yang hari kelahirannya diperingati sebagai Hari Pendidikan. Setelah keluar dari STOVIA (sekolah dokter bumiputra) karena sakit, Soewardi mengabdikan diri sebagai penulis dan wartawan untuk beberapa surat kabar, antara lain Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Ia dikenal sebagai wartawan yang gigih, bahasanya komunikatif, dan semangat antikolonialnya tajam menghunjam.

Perjuangannya tidak hanya lewat tulisan. Soewardi juga aktif di partai politik. Ketika Boedi Oetomo berdiri pada 1908, Soewardi ikut terlibat. Ia aktif di bagian propaganda dan bertugas menyosialisasikan gagasan tentang pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara secara mandiri.

Soewardi juga menjadi anggota Insulinde, organisasi multietnik yang didominasi kaum indo yang memperjuangkan pemerintahan sendiri di Hindia Belanda. Organisasi ini dimotori Ernest Douwes Dekker. Tatkala Dekker mendirikan Indische Partij, Soewardi pun bergabung.

Puncak kejengkelan Belanda terjadi ketika Soewardi menulis di surat kabar berbahasa Belanda, De Expres, pimpinan Dekker, pada 1913, dengan judul "Als ik eens Nederlander was" ("Seandainya aku seorang Belanda"). Tulisan ini mengkritik habis Pemerintah Belanda yang menyelenggarakan pesta kemerdekaan di negeri yang kemerdekaannya dirampas.

Keruan saja, Pemerintah Belanda marah. Atas persetujuan Gubernur Jenderal Idenburg, Soewardi pun ditangkap. Singkat cerita, bersama Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo --juga tokoh pergerakan-- Soewardi diasingkan ke Negeri Belanda. Di "negeri kincir angin" itulah ia memperdalam ilmu pendidikan dan berhasil mengantongi Europeesche Akte, semacam ijazah pendidikan yang cukup bergengsi di kala itu.

September 1919, Soewardi kembali ke Tanah Air. Pada 3 Juli 1922, ia mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa. Tujuh tahun kemudian, ketika usianya genap 40 tahun, Soewardi mengganti namanya menjadi Ki Hadjar Dewantara. Pada saat itu juga, gelar kebangsawanannya dilepaskan. Baginya, dengan melepaskan gelar kebangsawanannya itu, ia lebih dekat dengan rakyat yang diperjuangkannya, baik jiwa maupun raganya. Inilah pemimpin sejati, sejatinya tokoh yang lebih banyak berkarya dan tak silau oleh sederet gelar.

Ki Hadjar Dewantara telah mengajari kita betapa sebuah cita-cita itu perlu diperjuangkan, bukan datang dengan sendirinya, bukan pula hadir sebagai hadiah. Ki Hadjar tidak sendirian. Masih banyak anak bangsa yang namanya terukir dengan tinta emas. Datang dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Mereka adalah pelopor di bidangnya, dengan kegigihan dan keberanian yang tak kenal menyerah, apalagi kalah. Merekalah sumber inspirasi yang tak pernah kering untuk ditimba, guna terwujudnya Indonesia emas yang dicita-citakan. Dan mereka berjuang lewat dunia pendidikan.

Lalu, apa yang diperlukan dari bangsa yang besar ini? Yang dibutuhkan adalah pemimpin, bukan sekadar manajer! Ya, menurut Seth Godin, penulis buku laris Tribes; We Need You to Lead Us, pemimpin memiliki pengikut, sedangkan manajer memiliki karyawan. “Manajer menciptakan produk biasa. Pemimpin menciptakan perubahan,” tulis Godin.

Perubahan, inovasi, dan kreasi terus ditumbuhkembangkan guna menciptakan prestasi. Untuk mencapainya, diperlukan tiga langkah: memotivasi, menghubungkan, dan membuat terobosan. Dan itu dibutuhkan pemimpin, bukan sekadar manajer, bukan pula sekadar politikus.

Karena itu, jadilah pemimpin, sekecil apa pun bentuk kepemimpinan Anda, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

"Setiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya."

Herry Mohammad
[Mukadimah, Gatra Edisi Khusus Beredar 30 April 2009]

Baca Selengkapnya......

Monday, April 27, 2009

Ketika Musim Caleg Stres Tiba

Calon Anggota Legislatif
Ketika Musim Caleg Stres Tiba

Harapan Kristofel Ma'ak sempat melambung tinggi. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ini sudah membayangkan enaknya menjadi anggota dewan. Sebagai wakil rakyat nanti, dirinya akan merasa terhormat dan punya gaji gede. Belum lagi ada uang ini-itu.

Pokoknya, siapa pun tahu, jadi wakil rakyat itu sungguh syik-asyik. Apa hendak dikata, lain yang diimpikan, lain pula kenyataan. Caleg pemula itu gagal memperoleh kursi. Perolehan suaranya jeblok. Bahkan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tempat ia mencontreng hanya menghasilkan satu suara untuknya, suaranya sendiri.

Warga Desa Babau, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, itu kecewa berat. Usai menghadiri perhitungan suara di TPS di lingkungan tempat tinggalnya tersebut, lajang 44 tahun itu memacu motornya pulang ke rumah. Tembok pagar rumahnya sengaja diseruduk. Brak! Brak! Sepeda motor pun ringsek. Kristofel terpental berlumur darah.

Kaki kanannya patah, tulang rahangnya retak. Selama beberapa hari, Kristofel menghuni bangsal kelas III Rumah Sakit Umum Kupang. Belum lagi perawatannya tuntas, Kristofel cabut dari rumah sakit. "Beta tak mampu bayar lagi," ujarnya susah payah karena rahangnya masih cedera.

Seluruh modalnya, Rp 160 juta, amblas untuk pendaftaran, biaya tim sukses, sosialisasi, kampanye, hingga lobi-lobi kecil menjelang pemungutan suara. Putus asa karena modal usaha melayang, termasuk beberapa bidang tanah yang dilegonya, Kristofel pun gelap mata. Pemborong kecil-kecilan itu mengaku bermaksud bunuh diri.

"Beta kecewa berat, tak punya apa-apa lagi. Rasanya lebih baik mati saja," kata Kristofel, yang tadinya sangat berharap menjadi anggota dewan yang terhormat itu. Ia merasa sedikit terhibur sekaligus malu hati ketika dibesuk Sekretaris DPD Partai Golkar NTT, Cyrilus Bau Engo, yang didampingi pengurus Golkar lainnya. "Beta menyesal, mengapa harus sampai merepotkan mereka," kata Kristofel lagi.

Cyrilus Bau Engo menyesalkan tindakan korban. "Sebagai politisi seharusnya bisa siap kalah atau menang, terutama secara mental," katanya. Nasib Kristofel masih agak beruntung, setidaknya nyawanya selamat. Tapi lihatlah Sri Hartati, 23 tahun. Caleg perempuan ini meninggal karena bunuh diri.

Jasadnya ditemukan tergantung di saung di kebun kelapa di Dusun Cikadu, Desa Bangunjaya, Kecamatan Langkaplancar, Ciamis, Jawa Barat, Selasa pekan lalu. Sehelai robekan kerudung warna putih terlilit di leher caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, itu.

Sri Hartati masih tercatat sebagai warga Dusun Cisauheun, Desa Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Suaminya, Mastur Maulana, adalah warga Dusun Cikadu. Usai mencontreng di TPS 005 di Situbatu, suami-istri itu kembali ke Cikadu. Senin dini hari 13 April, Mastur terbangun dan mendapati istrinya tak di sampingnya lagi. Mastur melaporkan hilangnya Sri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Langkaplancar.

Tiba-tiba, Selasa paginya, jenazah Sri ditemukan tergantung di saung oleh dua warga yang hendak menyadap nira. Menurut Kanit Reskrim Polsek Langkaplancar, Bripka Adung, korban dipastikan meninggal akibat bunuh diri. Kesimpulan ini bersandar pada hasil otopsi, keterangan saksi, dan penyelidikan polisi. Ada dugaan, korban berbuat nekat karena stres setelah gagal menjadi anggota dewan. Almarhumah hanya memperoleh delapan suara.

Mastur amat terpukul. Lebih-lebih, sang istri berpulang membawa anak pertama mereka yang masih janin berusia empat bulan lebih. Keluarga besar korban shock. Namun mereka menolak mengaitkan tindakan nekat Sri itu dengan kegagalannya menjadi legislator. Mereka juga enggan berkomentar. "Maaf, keluarga sudah mengikhlaskan," kata seorang paman Sri.

Sri tercatat sebagai mahasiswi semester IV Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam, Ciamis. Ia rajin bergaul dan aktif berorganisasi. Menurut Ketua DPC PKB Kota Banjar, Zainal Mutaqien, Sri adalah simpatisan yang direkrut PKB Muhaimin dan masuk nominasi caleg untuk memenuhi syarat keterwakilan 30% caleg perempuan.

Sri ditempatkan di daerah pemilihan I Kota Banjar, bersama sejumlah caleg PKB pemula lainnya. "Kami tidak menekankan untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Kami tidak membebani," kata Zainal. Ia membantah dugaan bahwa Sri telah mengeluarkan dana besar untuk pencalonannya. "Para caleg PKB tidak mengeluarkan dana banyak karena kampanyenya tidak mengerahkan massa," Zainal menjelaskan.

Namun, menurut sumber di lingkungan keluarga Sri, sebut saja Mamat, yang bersangkutan cukup banyak mengeluarkan biaya. Mamat tak tahu persis jumlah pastinya. "Untuk keluarga kami, Rp 15 juta saja, misalnya, itu sudah besar," kata Mamat. Ia telah menasihati Sri agar tidak berlebihan dan jangan terlalu berharap lolos jadi legislator. "Tetangga juga banyak yang menasihati. Tapi Sri tak menghiraukan kami," Mamat menambahkan.

Kekhawatiran keluarga dan tetangga Sri terbukti. Di TPS tempat Sri mencontreng, Sri hanya mengantongi empat suara. Pada saat itu, pihak keluarga melihat Sri begitu terpukul. Sang suami mengajaknya ke Cikadu, mungkin agar Sri dapat menenangkan diri dan melupakan kekalahannya. Nyatanya, Sri betul-betul terpukul dan memilih mengakhiri hidupnya.

Zainal Mutaqien mengaku kaget atas kematian Sri Hartati yang tragis itu. Namun, ia yakin, kematian Sri tidak terkait dengan proses pencalegannya. Kendati begitu, belajar dari kejadian ini, menurut Zainal, ke depan pihaknya akan lebih selektif menjaring bakal caleg, agar kejadian seperti dilakoni Sri tak terulang.



Setiap kali pemilu legislatif berlangsung, selalu saja diwarnai cerita menyedihkan menyangkut polah caleg yang gagal memperoleh kursi. Memang, dari pemilu yang sudah-sudah, belum diperoleh statistik mengenai berapa jumlah caleg yang stres, gila, atau bahkan bunuh diri. Namun diyakini, tren itu makin meningkat pada Pemilu 2009 ini. Setidaknya, itu terpantau dari gencarnya pemberitaan media massa.

Hampir setiap hari, media melansir berita mengenai kelakuan caleg yang gagal menjadi legislator. Dari sekadar menarik kembali sumbangan benda yang telah diberikan kepada warga, menjadi gila, meninggal mendadak, sampai bunuh diri. Kalau pada Pemilu 2004 tak ada pemberitaan mengenai caleg yang bunuh diri, stroke, atau meninggal mendadak, pada pemilu kali ini berita-berita seperti itu bermunculan.

Masih di Jawa Barat, misalnya, seorang caleg perempuan dilaporkan meninggal mendadak. Mieswati, caleg provinsi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) daerah pemilihan IX Jawa Barat, diduga meninggal akibat serangan jantung, menyusul perolehan suaranya yang jeblok. Ia meninggal di rumahnya di Kelurahan Kersa Menak, Kecamatan Kawulu, Kota Tasikmalaya.

Di Bali, caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Buleleng bernama Ni Putu Lilik Heliawati juga meninggal mendadak, Kamis malam pekan lalu. Seperti diberitakan media, warga Desa Bengkel, Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ini diduga meninggal akibat serangan jantung setelah menerima telepon dari tim suksesnya bahwa perolehan suara yang bersangkutan tidak memenuhi harapan.

Sri Sumini, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD II Kota Solo, Jawa Tengah, juga diberitakan meninggal akibat serangan jantung setelah gagal memperoleh kursi legislatif. Menurut Sekretaris Partai Demokrat Solo, Supriyanto, almarhumah memang mengidap penyakit jantung dan diabetes. Empat hari sebelum pencontrengan, masih kata Supriyanto, Sumini ambruk dan dirawat di rumah sakit. "Kebetulan saja meninggal setelah perhitungan suara," katanya.

Sejumlah daerah lain menyimpan cerita serupa menyangkut caleg yang meninggal mendadak. Di luar itu, masih banyak cerita mengenai caleg yang mengalami gangguan jiwa. Di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan ada sembilan orang yang mengalami stres dan menjadi penghuni baru Wisma Rehabilitasi di daerah itu. Enam di antaranya adalah caleg, tiga lainnya anggota tim sukses.

Di wisma itu, sembilan orang yang mengalami stres tersebut menjadi teman baru Sumanto, si pemakan mayat. Menurut Supono Mustajab, pimpinan Wisma Rehabilitasi, sembilan orang dari berbagai partai politik yang mengalami stres itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para pasien baru ini terpukul karena kalah dalam pemilu, padahal uang sudah banyak dihabiskan. "Mereka mengigau minta uang dikembalikan," ujar Supono.

Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSMM) di Bogor juga mulai kedatangan pasien dari kalangan caleg yang mengalami stres. Sampai Selasa lalu, setidaknya ada dua pasien baru, masing-masing seorang caleg dan seorang tim sukses. Keduanya berasal dari partai politik yang masuk 10 besar Pemilu 2009. Malah, menurut Humas RSMM, Farid Patutie, sebelum hajatan demokrasi digelar, rumah sakit itu kedatangan lima caleg yang sudah mengalami stres.

Para pasien dari kalangan partai politik itu mengalami gangguan jiwa ringan, berupa perasaan cemas. Di antara gejala yang mereka alami adalah sulit tidur, tidak ada nafsu makan, tidak bersemangat, dan malas ngomong. "Ini membuat keluarga mereka terganggu sehingga dibawa ke sini," kata Farid kepada Putri Mira Gayatri dari Gatra. Farid memperkirakan, pasien dari kalangan caleg lainnya masih akan berdatangan ke rumah sakit itu.

Dari Kupang dilaporkan, caleg yang mengalami stres di daerah itu juga diprediksi terus bertambah. Prediksi ini diamini Blasius Radja, psikolog dari Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang. Penyebabnya, menurut Blasius, yang bersangkutan menjadi caleg semata-mata termotivasi oleh uang dan jabatan, sementara mereka tidak mengukur diri.

Akibatnya, harapan mereka terlalu tinggi sehingga tak segan mengeluarkan biaya banyak demi mengejar harapan yang seolah di depan mata itu. "Ternyata yang diharapkan itu jauh dari kenyataan. Mereka pun jadi stres," kata Blasius. Tingkat stresnya bervariasi, tergantung seberapa rapuh mental mereka dan seberapa banyak duit yang telah ditabur.

Dalam pandangan Asep Warlan Yusuf, pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Bandung, selain motif mengejar jabatan dan uang tadi, sistem Pemilu 2009 dinilainya turut berperan melahirkan caleg-caleg stres. Soalnya, sistem suara terbanyak memungkinkan ketidakpastian sekaligus harapan bagi setiap caleg untuk terpilih. Caleg nomor atas sama peluangnya untuk terpilih atau tak terpilih dengan caleg nomor bawah.

Ini berbeda dari saat masih menganut sistem nomor urut. Dengan sistem nomor urut, caleg nomor bawah jauh-jauh hari telah merasa tak bakal lolos sehingga tidak menggantung asanya tinggi-tinggi. Nah, perubahan sistem ini, menurut Asep, tidak diantisipasi para caleg. Mereka jorjoran menghabiskan duit --bahkan dengan mengutang atau menggadaikan harta-- demi meraih tujuan. Ketika gagal, "Semua itu menjadi beban berat luar biasa bagi mereka," tutur Asep.

Asep mengkhawatirkan, fenomena caleg stres, gila, dan bunuh diri menjadi penilaian negatif di mata masyarakat. Untuk mengantisipasinya, ke depan ia menyarankan, partai harus mengukur keuangan dan peluang si caleg. Ia mengingatkan pula, pada Pemilu 2014, jika sistem suara terbanyak tetap dipakai, para calegnya harus lebih siap.

Syukurlah, dibandingkan dengan jumlah caleg yang mengalami stres, caleg yang gagal tapi bersikap biasa-biasa saja diyakini jauh lebih banyak. Mereka boleh dibilang sudah mempersiapkan diri akan kemungkinan menghadapi kekalahan itu. Contohnya M. Asrian Mirza, caleg dari Partai Gerindra untuk DPR-RI daerah pemilihan Kalimantan Barat.

Menurut Asrian, salah satu kesiapannya adalah dengan mengedepankan motivasi bahwa ia menjadi caleg demi pengabdian lewat jalur politik. "Kalau motivasinya sejak awal adalah mencari nafkah dan mengejar jabatan, ya, memang repot," katanya. Itulah sebabnya, salah satu Ketua DPP Gerindra yang berprofesi sebagai fotografer ini tak terlalu risau akan nasib pencalegannya.

Pada saat ini, sambil menunggu hasil rekapitulasi suara yang berjalan lamban --belum jelas apakah ia terpilih atau gagal-- Asrian happy-happy saja menggelar pameran foto di Jakarta.

Taufik Alwie, Antonius Un Taolin (Kupang), Wisnu Wage Pamungkas (Bandung), dan Arif Koes Hernawan (Semarang)
[Nasional, Gatra Nomor 24 Beredar 23 April 2009]

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 22, 2009

Penghasilan, Perlindungan dan Penghargaan

Penghasilan, Perlindungan dan Penghargaan
Terhadap Guru Masih Rendah

Jakarta, Pelita
Mutu pendidikan di Indonesia hingga saat ini masih dinilai rendah dibanding dengan negara-negara lain, menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Dr Sulistiyo, karena ada 6 faktor yang harus diperbaiki.
Hal itu dikatakan Sulistiyo saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Sarjana S1 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusumanegara, kemarin.
Menurutnya, mutu pendidikan rendah karena beberapa faktor. Pertama, manajemen/birokrasi pendidikan masih belum baik, diantaranya pengelolaan pendidikan cenderung kaku, birokratis dan belum sepenuhnya mampu mengembangkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), pengelolaan pendidikan belum efisien dan efektif, birokrasi pendidikan banyak yang tidak mempunyai kemampuan memadai untuk merancang program dan melaksanakannya dengan berbasis kualitas dan pengangkatan birokrasi pendidikan kental dengan nuansa politik.
Terkait dengan guru, kata Sulistiyo, masih rendahnya mutu dan profesionalisme guru, seperti penguasaan materi pembelajaran, penguasaan metode mengajar, kreativitas, kemampuan mengevaluasi, mengelola kelas dan membimbing siswa.
Selain itu, kesejahteraan (kesra) guru meliputi penghasilan, perlindungan, ketenangan, karier dan penghargaan perlu diperjuangkan. Kualifikasi guru juga belum memenuhi ketentuan dan persebaran guru tidak merata.
Belum baiknya mutu pendidikan, juga karena kurang sarana dan prasarana pendidikan. Hampir 50 persen infrastruktur/bangunan sekolah rusak, ujarnya. Selain itu, belum memiliki laboratorium yang memadai, perpustakaan belum efektif, sarana pendidikan olahraga dan kesenian sangat tidak memadai.
Pendekatan pendidikan lebih menekankan pada input dan output, kurang memperhatikana aspek proses pendidikan, ujarnya.

Menurutnya, kurang dan rendahnya biaya pendidikan baik dari APBD/APBN dan partisipasi masyarakat dan praktik pendidikan diceraikan dari pemikiran politik menyebabkan pendidikan tidak hanya buta politik tetapi alergi bahkan takut politik, political will dan implementasi kebijakan tidak berpihak pada pendidikan.
Sementara itu, seusai memberikan orasi ilmiah, Ketua Umum PB PGRI langsung menerima secara simbolis bahwa lulusan STKIP Kusumanegara menjadi anggota PGRI.
Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Provinsi DKI Jakarta Margani M Mustar saat memberikan sambutan mengatakan Pemda DKI Jakarta melalui program penyetaraan dan beasiswa memberikan kesempatan kepada guru untuk kuliah kembali pada perguruan tinggi atas biaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dab APBN.
Program ini bekerjasama dengan LPTK dan Perguruan Tinggi. Salah satu LPTK yang melaksanakan program tersebut adalah perguruan tinggi STKIP Kusumanegara, ujarnya.
Komitmen Pemda DKI Jakarta terhadap pembangunan sektor pendidikan sudah sangat jelas karena pada tahun 2007 lalu dikucurkan dari anggaran APBD tidak kurang dari 21 persen.
Ini berarti sudah melampaui anggaran pendidikan nasional yang dituntut Undang-Undang yaitu 20 persen dari APBN atau APBD, katanya.
Menurut dia, Pemda DKI Jakarta memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada STKIP Kusumanegara sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang telah membantu peningkatan mutu pendidikan melalui program kualifikasi pendidikan strata satu bagi guru dan calon guru di Jakarta.
Ketua STKIP Kusumanegara Jakarta yang juga Bendahara Umum PGRI Drs. H. Sugiharto MM mengatakan peserta wisuda sarjana strats 1 STKIP Kusuma Negara Semester Genap Tahun Akademik 2007/2008 diikuti sebanyak 802 wisudawan wisudawati dengan rincian sebagai berikut, jurusan pendidikan Bahasa Inggris sebanyak 111 wisudawan, jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 609 wisudawan dan jurusan pendidikan matematika sebanyak 82 wisudawan.
Dengan pelaksanaan wisuda ini, jumlah alumni STKIP Kusumanegara Jakarta bertambah menjadi 4.443 alumni, terdiri dari jurusan Pendidikan Bahasa Inggris 667 orang, jurusan PPKn 3.052 orang dan jurusan pendidikan Matematika 724 orang.

Dari : www.hupelita.com Baca Selengkapnya......

Belajar dari Pebisnis Makanan Legendaris Dunia

All money means to me is a pride in accomplishment.

Ray Kroc
Pendiri Mc Donalds

Banyak orang tertarik untuk berbisnis restoran karena melihat kesuksesan para pebisnis restoran. Tetapi banyak orang yang tidak tahu bagaimana perjuangan yang harus dilalui sebelum mencapai kesuksesan tersebut. Semua bisnis yang sukses pasti memerlukan kerja keras, tetapi untuk bisnis restauran, kerja keras saja tidaklah cukup. Ada satu ungkapan yang menarik dari Dominique Chapeau, pemilik Chauntaclair Restoran di Amerika, mengenai bisnis restoran. Menurutnya, seorang pebisnis restoran harus bisa menjadi seorang diplomat, politikus, aktor, salesman, pemain akrobat dan juga keset kaki! If he’s not the strong, silent type, there’s always suicide!
Tetapi banyak juga pengusaha yang bisa menjalani hidup sebagai pebisnis restoran dengan sukses. Beberapa bahkan menjadi legenda di dunia bisnis. Siapa yang tidak mengenal McDonalds, Kentucky Fried Chicken, Wendy’s, Starbucks Coffee? Mall manapun yang kita masuki di kota-kota besar di Indonesia pasti mempunyai minimal satu outlet dari salah satu brand-brand tersebut.

Tetapi taukah Anda bahwa orang dibalik sukses bisnis2 kerajaan makanan itu pernah mengalami hidup susah selama berpuluh-puluh tahun sebelum mereka sukses? Ray Kroc pendiri Mc Donalds tidak pernah tamat SMA dan menjadi supir ambulans pada perang dunia kedua. Dave Thomas, pendiri Wendy’s adalah seorang anak adopsi yang tidak pernah mengenal orang tua kandungnya, bekerja di sebuah restaurant barbecue sajak usia 12tahun. Tom Monaghan pendiri Domino Pizza kehilangan ayahnya pada usia 4 tahun dan menghabiskan masa kecilnya dipanti asuhan.Sekarang mereka semua adalah pemilik kerajaan bisnis makanan yang bernilai ratusan juta dolar… Menarik sekali untuk menelusuri kisah hidup mereka dan belajar dari bagaimana mereka membangun bisnis dari nol menjadi raksasa. Apa sih yang membuat mereka sukses?

1. Kerja keras:
Luck is a dividend of sweat. The more you sweat, the luckier you get.

Ray Kroc

Ada orang yang berpikir jika bisnis sedang tidak baik tandanya hokinya sedang kurang bagus. Tetapi Ray Kroc, pendiri McDonalds, mengatakan bahwa keberuntungan adalah bunga dari kerja keras. Semakin keras kerja Anda, semakin beruntung Anda. Tom Monaghan, pendiri Domino Pizza, sejak kecil adalah seorang pekerja keras. Pekerjaan pertamanya adalah loper koran. Dan selama 13 tahun awal karirnya sebagai seorang pebisnis, dia bekerja 100 jam per minggu, 7 hari seminggu dan hanya berlibur satu kali yaitu saat berbulan madu dengan istrinya, itupun hanya 6 hari. Mendiang Dave Thomas, pendiri Wendy’s, pun terkenal sebagai seorang workhaholic, memulai pekerjaan pertamanya sebagai waiter pada usia 12 tahun dan pada usia 35 tahun menjadi multijutawan. Jadi kerja keras adalah hal pertama yang bisa kita pelajari dari para pebisnis makanan dunia.

2. Mempunyai tujuan

“I believe that everyone on earth has a certain goal/dream in life.”

Tom Monaghan- Founder Domino Pizza

Tom Monaghan kecil terinspirasi oleh cerita mengenai Abraham Lincoln, seorang anak petani miskin yang karena kerja kerasnya kemudian menjadi Presiden Amerik Serikat. Tom kecil mempunyai mimpi untuk tidak hanya mendapat yang baik atau lebih baik tetapi yang terbaik. Mimpi untuk menjadi yang terbaik membuatnya tidak pantang menyerah meskipun beberapa kali harus mengalami kegagalan sebelum akhirnya tercatat sebagai salah satu dari 400 orang terkaya di Amerika Serikat.

Mimpi kemudian menjadi sebuah visi, apa yang ingin kita capai di masa yang akan datang. Visi akan menjaga kita tetap di jalur yang benar menuju kesuksesan, yang memotivasi ketika bisnis tidak semulus yang diharapkan.

Sebagai seorang pebisnis restoran, visi yang dimiliki adalah visi sebagai individu dan juga visi untuk restorannya. Tom Monaghan memiliki visi untuk Domino Pizza, yaitu menjadi Restoran Pizza terbaik di dunia dan saat ini Domino memiliki 5300 outlet dengan 115.000 karyawan dan sales lebih dari 2.5milyar.

Beranilah untuk bermimpi dan jangan menyerah untuk mewujudkan mimpi tersebut adalah hal kedua yang kita pelajari.

3. Passion

“‘We’re not in the business of filling bellies. We’re in the business of filling souls.’”

Howard Schultz

Howard Schultz, CEO Starbucks Coffee, meninggalkan pekerjaannya yang bergengsi di Manhattan karena tertarik dengan passion akan kopi yang dimiliki oleh Gordon Bowker dan Jerry Baldwin, pemilik Starbucks mula-mula. Starbucks adalah bisnis yang membuatnya jatuh cinta dan mengerjakannya dengan sepenuh hati.

Memilik passion terhadap apa yang kita kerjakan adalah sebuah kekuatan yang tidak bisa digantikan oleh apapun. Bisnis yang dijalankan dengan passion adalah sebuah kesenangan yang berbuah kesuksesan. Kopi dan starbucks adalah passion terbesar dari Howard Schultz yang mengantarnya mensukseskan Starbucks dari 3 outlet kecil menjadi 3000 outlet di seluruh dunia.

Cintailah bisnis Anda, dan apa yang Anda kerjakan adalah hal ketiga yang kita pelajari bersama.

4. Kesabaran dan Ketekunan

I made a resolve then that I was going to amount to something if I could. And no hours, nor amount of labor, nor amount of money would deter me from giving the best that there was in me. And I have done that ever since, and I win by it. I know.

Colonel Harland Sanders

pendiri KFC

Taukah Anda berapa lama waktu yang diperlukan oleh Harland Sanders untuk menemukan resep ayam goreng Kentucky yang kita kenal sekarang? 9 tahun! Ya, selama lebih dari 9 tahun Harland Sanders terus melakukan R&D untuk menghasilkan resep rahasia ayam goreng kentucky. Dan ternyata perlu waktu sampai 20 tahun sebelum KFC mulai difranchise-kan dan menuai kesuksesan besar seperti yang sekarang kita lihat.

Kesuksesan memerlukan ketekunan dan kesabaran, bisnis makanan seringkali mengalami pasang surut, diperlukan ketangguhan untuk bisa sukses di bisnis ini. Seperti dalam tulisan saya di Kontan beberapa waktu lalu, seorang pebisnis restoran haruslah seseorang yang senang melayani orang, tidak mudah frustasi, dan tidak mudah lelah.

5. Intuisi Bisnis

Ray Kroc yang dikenal sebagai pendiri McDonalds ternyata bukan lah pemilik McDonalds yang pertama. Adalah McDonalds bersaudara yang pertama kali mendirikan restaurant hamburger ini. Howard Schultz yang sangat identik dengan Starbucks juga bukanlah pendiri Starbucks coffee, Gordon Bowker and Jerry Baldwin adalah yang pertama kali membangun Starbucks coffee. Tetapi Ray Kroc dan Howard Schultz lebih dikenal orang sebagai pendiri McDonalds dan Starbucks karena mereka yang memiliki intuisi bisnis dan kemampuan untuk menangkap konsep dengan segala kerumitannya dan menjalankannya dengan cara terbaik.

Ray Kroc dan Howard Schultz hanya sebagian kecil contoh pengusaha makanan yang sukses mengembangkan bisnis makanan kecil milik orang lain menjadi bisnis besar. Jadi, untuk menjadi pengusaha makanan, Anda tidak perlu harus pintar masak atau memiliki resep rahasia keluarga. Seseorang yang mempunyai intuisi bisnis yang baik dapat melihat apa yang tidak bisa dilihat orang kebanyakan. Bisnis yang kelihatannya kecil dan tidak menarik ternyata bisa dikembangkan menjadi bisnis besar. Hanya Ray Kroc, seorang salesman mixer, yang melihat bahwa sebuah restauran hamburger kecil di San Bernardino California bisa menjadi sebuah chain restoran fast food terbesar di dunia.

Belajar dari kisah sukses orang lain adalah sangat berharga, bahkan nama-nama legendaris yang kita bahas dalam artikel ini pun ternyata mendapat inspirasi dari kesuksesan pebisnis lain. Howard Schultz terinspirasi oleh Mc Donalds dalam mengembangkan outlet-outletnya. Dave Thomas, pendiri Wendy’s, terinspirasi oleh ketekunan dan kerja keras Colonel Sanders yang sempat menjadi atasannya di KFC. Semoga kita pun dapat menjadi inspirasi untuk membuat orang lain menjadi lebih baik.

Amin.

Ratna Somantri

dimuat di rubrik Refleksi KONTAN 2007

Baca Selengkapnya......

Monday, April 20, 2009

Pertemuan Partai Demokrat - PKS

PD Setuju Cawapres SBY Tak Jabat Ketum Parpol
Reza Yunanto - detikPemilu
Jakarta - SBY sudah menyampaikan syarat-syarat yang akan menjadi cawapresnya. PKS pun mengusulkan agar cawapres SBY juga tidak merangkap jabatan sebagai salah satu ketua umum partai. Usulan itu pun disepakati Partai Demokrat.

"Posisi sekarang PKS sudah menyampaikan gagasan dan secara substansif sudah terakomodasi. Bahwa wapres ke depan tidak rangkap jabatan ketua umum partai," kata Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).
Mahfud termasuk salah seorang yang ikut dalam pertemuan PKS dengan Demokrat Senin (20/4/2009) malam di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Mahfud, PKS dan Demokrat masing-masing sudah menyodorkan agenda politik. Namun agenda politik tersebut masih belum tuntas disepakati kedua belah pihak dan masih digodok. Keputusan koalisi akan diumumkan pada sidang majelis syuro pada 25-26 April.

"Kemarin saya dengar omongan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Ali bahwa cawapres dan menteri di kabinet tidak rangkap jabatan ketum partai. Sehingga tidak sarat kepentingan. Supaya manajemen kualiti lebih baik," jelasnya.

Mahfud juga menjelaskan PKS menolak JK jadi cawapres bila tetap rangkap jabatan wapres dan ketum Golkar. PKS tidak akan keberatan JK jadi cawapres SBY bila bersedia menanggalkan jabatan ketum parpol.
dari : www.detik.com
Baca Selengkapnya......

Hari Kartini

Setiap tanggal 21 April di Indonesia selalu diadakan perayaan HARI KARTINI, 21 April merupakan hari kelahiran dari Raden Ajeng Kartini istri dari Raden Adipati Ario Djojohadiningrat, Bupati Rembang yang sangat menghargai dan memberikan bantuan sepenuhnya atas usaha Kartini. Beberapa bulan sesudah pindah di kabupaten Rembang, bulan Januari 1904 ia membuka sekolah gadis di tempatnya yang baru itu. Sedangkan sekolah di halaman Kabupaten Jepara diteruskan oleh adik-adiknya.

Sayang, kebahagiaan dan usahanya itu tidak lama dapat dinikmati oleh putri agung ini. Pada tanggal 17 September 1904, lebih kurang satu tahun setelah menikah dan lima hari setelah melahirkan puteranya yang pertama, Kartini meninggal dunia, menghadap Sang Khalik untuk selama-lamanya, dalam usia sangat muda, 25 tahun.

Namun demikian, perjuangan dan cita-cita Kartini tidak terhenti sampai disitu. Tahun 1911, Mr. J.H. Abendanon, salah satu sahabat Kartini yang juga menjabat Direktur Departemen Pengajaran Hindian Belanda menerbitkan sebuah buku berjudul “Door Duisternis tot Licht”. Tahun 1923 buku ini telah mengalami cetak ulang ke-4.

Baru sekitar tahun 1938, Balai Pustaka Jakarta menerbitkan terjemahannya dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Buku ini berisi kumpulan sebagian dari ratusan surat Kartini kepada para sahabatnya orang Belanda yang ditulisnya antara tahun 1900 hingga 1904. Dalam surat-suratnya itu terbentang cita-cita dan tersirat duka derita batinya. Terasa didalamnya betapa jauh gagasan-gagasan Kartini meninggalkan alam feodal tempat ia dibesarkan. Betapa jauh ke depan pandangan-pandangannya dan betapa besar kasih sayangnya terhadap kaumnya.

Dikemudian hari, surat-surat Kartini itu telah menarik perhatian dunia dan diterjemahkan kedalam berbagai bahasa. Di Amerika misalnya, seorang bernama Agnes Louise Symmers menterjemahkan kedalam bahasa Inggris berjudul “Letters of Javanese Princess”. Kemudian ada terjemahan bahasa Perancis dengan judul “Letters de R.A. Kartini”, dan masih banyak lagi.
jauh sebelum kartini lahir di Jepara ada seorang bupati perempuan yang sangat disegani.
Asal-Usul Pangeran dan Ratu Kalinyamat
Nama asli Ratu Kalinyamat adalah Retna Kencana, putri Sultan Trenggana raja Demak (1521-1546). Pada usia remaja ia dinikahkan dengan Pangeran Kalinyamat.
Pangeran Kalinyamat berasal dari luar Jawa. Terdapat berbagai versi tentang asal-usulnya. Masyarakat Jepara menyebut nama aslinya adalah Win-tang, seorang saudagar Cina yang mengalami kecelakaan di laut. Ia terdampar di pantai Jepara, dan kemudian berguru pada Sunan Kudus.
Versi lain mengatakan, Win-tang berasal dari Aceh. Nama aslinya adalah Pangeran Toyib, putra Sultan Mughayat Syah raja Aceh (1514-1528). Toyib berkelana ke Cina dan menjadi anak angkat seorang menteri bernama Tjie Hwio Gwan. Nama Win-tang adalah ejaan Jawa untuk Tjie Bin Thang, yaitu nama baru Toyib.
Win-tang dan ayah angkatnya kemudian pindah ke Jawa. Di sana Win-tang mendirikan desa Kalinyamat, sehingga ia pun dikenal dengan nama Pangeran Kalinyamat. Ia berhasil menikahi Retna Kencana putri bupati Jepara, sehingga istrinya itu kemudian dijuluki Ratu Kalinyamat. Sejak itu, Pangeran Kalinyamat menjadi anggota keluarga Kesultanan Demak dan memperoleh gelar Pangeran Hadiri.
Pangeran dan Ratu Kalinyamat memerintah bersama di Jepara. Tjie Hwio Gwan, sang ayah angkat, dijadikan patih bergelar Sungging Badar Duwung, yang juga mengajarkan seni ukir pada penduduk Jepara.
Kematian Pangeran Kalinyamat
Pada tahun 1549 Sunan Prawata raja keempat Demak mati dibunuh utusan Arya Penangsang, sepupunya yang menjadi bupati Jipang. Ratu Kalinyamat menemukan keris Kyai Betok milik Sunan Kudus menancap pada mayat kakaknya itu. Maka, Pangeran dan Ratu Kalinyamat pun berangkat ke Kudus minta penjelasan.
Sunan Kudus adalah pendukung Arya Penangsang dalam konflik perebutan takhta sepeninggal Sultan Trenggana (1546). Ratu Kalinyamat datang menuntut keadilan atas kematian kakaknya. Sunan Kudus menjelaskan semasa muda Sunan Prawata pernah membunuh Pangeran Sekar Seda Lepen ayah Arya Penangsang, jadi wajar kalau ia sekarang mendapat balasan setimpal.
Ratu Kalinyamat kecewa atas sikap Sunan Kudus. Ia dan suaminya memilih pulang ke Jepara. Di tengah jalan, mereka dikeroyok anak buah Arya Penangsang. Pangeran Kalinyamat tewas. Konon, ia sempat merambat di tanah dengan sisa-sisa tenaga, sehingga oleh penduduk sekitar, daerah tempat meninggalnya Pangeran Kalinyamat disebut desa Prambatan.
Ratu Kalinyamat Bertapa
Ratu Kalinyamat berhasil meloloskan diri dari peristiwa pembunuhan itu. Ia kemudian bertapa telanjang di Gunung Danaraja, dengan sumpah tidak akan berpakaian sebelum berkeset kepala Arya Penangsang. Harapan terbesarnya adalah adik iparnya, yaitu Hadiwijaya alias Jaka Tingkir, bupati Pajang, karena hanya ia yang setara kesaktiannya dengan bupati Jipang.
Hadiwijaya segan menghadapi Arya Penangsang secara langsung karena sama-sama anggota keluarga Demak. Ia pun mengadakan sayembara yang berhadiah tanah Mataram dan Pati. Sayembara itu dimenangi oleh Ki Ageng Pemanahan dan Ki Penjawi. Arya Penangsang tewas di tangan Sutawijaya putra Ki Ageng Pemanahan, berkat siasat cerdik Ki Juru Martani.
Serangan Pertama Ratu Kalinyamat pada Portugis
Ratu Kalinyamat kembali menjadi bupati Jepara. Setelah kematian Arya Penangsang tahun 1549, wilayah Demak, Jepara, dan Jipang menjadi bawahan Pajang yang dipimpin Sultan Adiwijaya sebagai raja. Meskipun demikian, Sultan tetap memperlakukan Ratu Kalinyamat sebagai tokoh senior yang dihormati.
Ratu Kalinyamat sebagaimana bupati Jepara sebelumnya (Pati Unus), bersikap anti terhadap Portugis. Pada tahun 1550 ia mengirim 4.000 tentara Jepara dalam 40 buah kapal memenuhi permintaan sultan Kerajaan Johor untuk membebaskan Malaka dari kekuasaan bangsa Eropaitu.
Pasukan Jepara itu kemudian bergabung dengan pasukan Persekutuan Melayu hingga mencapai 200 kapal perang. Pasukan gabungan tersebut menyerang dari utara dan berhasil merebut sebagian Malaka. Namun Portugis berhasil membalasnya. Pasukan Persekutuan Melayu dapat dipukul mundur, sementara pasukan Jepara masih bertahan.
Baru setelah pemimpinnya gugur, pasukan Jepara ditarik mundur. Pertempuran selanjutnya masih terjadi di pantai dan laut yang menewaskan 2.000 prajurit Jepara. Badai datang menerjang sehingga dua buah kapal Jepara terdampar kembali ke pantai Malaka, dan menjadi mangsa bangsa Portugis. Prajurit Jepara yang berhasil kembali ke Jawa tidak lebih dari setengah dari yang berhasil meninggalkan Malaka.
Ratu Kalinyamat tidak pernah jera. Pada tahun 1565 ia memenuhi permintaan orang-orang Hitu di Ambon untuk menghadapi gangguan bangsaPortugis dan kaum Hative.
Serangan Kedua Ratu Kalinyamat pada Portugis
Pada tahun 1564 Sultan Ali Riayat Syah raja Aceh meminta bantuan Demak untuk menyerang Portugis di Malaka. Saat itu Demak dipimpin seorang bupati yang mudah curiga, bernama Arya Pangiri, putra Sunan Prawata. Utusan Aceh dibunuhnya. Akhirnya, Aceh tetap menyerangMalaka tahun 1567 meskipun tanpa bantuan Jawa. Serangan itu gagal.
Pada tahun 1573 sultan Aceh meminta bantuan Ratu Kalinyamat untuk menyerang Malaka kembali. Ratu mengirimkan 300 kapal berisi 15.000 prajurit Jepara. Pasukan yang dipimpin oleh Ki Demang Laksamana itu baru tiba di Malaka bulan Oktober 1574. Padahal saat itu pasukanAceh sudah dipukul mundur oleh Portugis.
Pasukan Jepara yang terlambat datang itu langsung menembaki Malaka dari laut. Esoknya, mereka mendarat dan membangun pertahanan. Tapi akhirnya, pertahanan itu dapat ditembus pihak Portugis. Sebanyak 30 buah kapal Jepara terbakar. Pihak Jepara mulai terdesak, namun tetap menolak perundingan damai karena terlalu menguntungkan Portugis. Sementara itu, sebanyak enam kapal perbekalan yang dikirim Ratu Kalinyamat direbut Portugis. Pihak Jepara semakin lemah dan memutuskan pulang. Dari jumlah awal yang dikirim Ratu Kalinyamat, hanya sekitar sepertiga saja yang tiba di Jawa.
Meskipun dua kali mengalami kekalahan, namun Ratu Kalinyamat telah menunjukkan bahwa dirinya seorang wanita yang gagah berani.
Ratu Kalinyamat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
RATU Kalinyamat (1549-1579) masih menjadi tokoh sejarah lokal. Ya, sampai kini putri Sultan Trenggana (Raja Demak ke-3) yang juga cucu Raden Patah (pendiri Kesultanan Demak) itu masih belum berstatus sebagai pahlawan nasional, layaknya pemberani asal Aceh Cut Nyak Dien dan tokoh emansipasi wanita asal Jepara, Raden Ajeng (RA) Kartini.

Pemkab Jepara bekerja sama dengan Lembaga Penelitian (Lemlit) Sosial Budaya (Sosbud) Undip Semarang, Rabu (23/11) mengekspose sejarah Ratu Kalinyamat (RK) di aula Kantor Bappeda, dalam persiapan usulan penobatan RK menjadi Pahlawan Nasional.

Ditelisik dari literatur "Babad Demak" dan "Babad Tanah Jawi", ketokohan Ratu Kalinyamat (RK) yang memiliki nama asli Retna Kencana (termaktub dalam Serat Kandhaning Ringgit Purwa) itu tak bisa dipandang sebelah mata. Dia menjadi sedemikian tersohor pada masa Kesultanan Demak di satu sisi, dan di era imperialis Portugis pada sisi lain.

Dalam sejarah Dinasti Demak, RK bahkan lebih menonjol dibandingkan dengan Sultan Hadlirin, suaminya, juga Sunan Prawata, Raja Demak keempat sekalipun. Ratu Jepara (di masanya masih dikenal "Japara") itu, dikenal sebagai pemimpin cerdas yang berperan sebagai pusat keluarga Kesultanan Demak, sepeninggal ayahnya, Sultan Trenggana. Dalam tuturan sejarah tradisional di Jawa menyebutkan, saat itu Kerajaan Demak dalam kondisi cerai berai. Dialah (RK) yang mengasuh adik kandungnya, Pangeran Timur, yang kemudian menjadi Adipati Madiun.

Dalam "Sejarah Banten", RK disebut sebagai pengasuh Pangeran Arya, putra Raja Banten Maulana Hasanudin (1552-1570). Historiografi Banten menyebut bahwa Maulana Hasanudin (putra Sunan Gunung Jati/Fatahillah) adalah pemimpin berdarah Demak yang menjadi pendiri Kesultanan Banten.

RK "dihadiahi" wilayah Jepara dan Pati oleh Hadiwijaya (penguasa Pajang), setelah kehancuran Demak akibat prahara. Kerajaan kemudian berpindah ke Pajang dan Hadiwijaya-lah penguasa pertamanya ("Babad Tanah Jawi").

Dalam sejarah Indonesia, setelah menggantikan suaminya (Sultan Hadlirin) yang dibunuh Arya Penangsang, Jepara mengalami kemajuan tersendiri, sebelum kemudian hancur setelah kalah dalam perang mengusir penjajah Portugis yang bermarkas di Malaka pada 1512-1513 (HJ de Graaf, 1986: 125).

Menurut PJ Veth (1912), Kalinyamat (Jepara) merupakan satu dari delapan daerah merdeka yang utama di Jawa dan Madura, selain Banten, Jayakarta, Cirebon, Prawata, Pajang, Kedu, dan Madura.

Belum ada literatur yang secara jelas menyebut kapan RK wafat. Ada kemungkinan RK wafat pada 1579, yang kemudian digantikan oleh keponakan dan juga putra angkatnya, Pangeran Jepara (HJ de Graaf, 1986: 131).

Wanita Kaya

Sejarawan Portugis De Couto menyebut RK sebagai De Krainage Dame (wanita pemberani). Dia (Couto) pula yang menyebut RK sebagai sosok wanita kaya yang berkuasa (Rainha de Japara, senhora paderosa e rica).

"Dari literatur-literatur yang kami telusuri, RK merupakan satu-satunya wanita di masanya yang paling populer, karena ketokohannya di lingkup Asia Tenggara. Ini karena kiprahnya dalam perjuangannya melawan penjajah Portugis di Malaka, termasuk misi-misi niaga yang menempatkan pesisir Jepara sebagai jalur vital," kata Drs Chusnul Hayati MS, peneliti Lemlit Sosbud Undip Semarang.

Didampingi dosen sejarah Undip asal Jepara Alamsyah SSos MHum, Pembantu Dekan I Fakultas Satra Undip itu menyatakan sangat layak RK dinobatkan sebagai pahlawan nasional. "Urgensinya tentu dari sosok RK bisa diambil teladan dalam pembinaan karakter bangsa," kata Chusnul.
disadur dari :
- sragen news online
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
- Muhammadun Sanomae (Harian Suara Merdeka)
Baca Selengkapnya......

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
• Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
• Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
• Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
• sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
• sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
• sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabula disetujui:
• sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
• sekirang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat Kelengkapan MPR
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Pimpinan MPR saat ini adalah:
• Ketua: Dr. M. Hidayat Nur Wahid
• Wakil Ketua I: Drs. H. A.M. Fatwa
• Wakil Ketua II: Hj. BRA. Mooryati Soedibyo, S.S., M. Hum.
• Wakil Ketua III: H.M. Aksa Mahmud
Kedudukan MPR Setelah Perubahan UUD 1945
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketua DPR saat ini adalah Agung Laksono.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Hak
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat Kelengkapan DPR
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan DPR
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
• Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi. Ketua Komisi I saat ini adalahTheo Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar.
• Komisi II membidangi Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. Ketua Komisi II saat ini adalah Evert E Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat.
• Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Ketua Komisi III saat ini adalah Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
• Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. Ketua Komisi IV saat ini adalah M. Yusuf Faishal dari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
• Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal. Ketua Komisi V saat ini adalah Akhmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
• Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ketua Komisi VI saat ini adalah Didik J Rachbini dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
• Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. Ketua Komisi VII saat ini adalah Agusman Effendi dari Fraksi Partai Golkar.
• Komisi VIII membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Ketua Komisi VIII saat ini adalah Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
• Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketua Komisi IX saat ini adalah Ribka Tjiptaning dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
• Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan. Ketua Komisi X saat ini adalah Zuber Safawi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
• Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank. Ketua Komisi XI saat ini adalah ...
Badan Musyawarah
Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
Ketua Panitia Anggaran DPR saat ini adalah Izedrik Emir Moeis dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Badan Kehormatan DPR
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK-DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi DPR
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Ketua Badan Legislasi DPR saat ini adalah FX Soekarno dari Fraksi Partai Demokrat.
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR saat ini adalah Roestanto Wahidi dari Fraksi Partai Demokrat.
Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain. Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen saat ini adalah Abdillah Toha dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Panitia Khusus dan Panitia Kerja
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.
Panitia Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Sekretariat Jenderal DPR
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
Kekebalan Hukum
Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Komposisi Anggota DPR
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2004. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.

Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)129

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 109

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)58

Fraksi Partai Demokrat (F-PD)57

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)53

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)52

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)45

Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR)14

Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS)13

Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD)20

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
• Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
• Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pimpinan DPD
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD saat ini adalah Ginandjar Kartasasmita
Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Alat Kelengkapan DPD
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
Sekretariat Jenderal DPD
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Kekebalan Hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Presiden Republik Indonesia

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia.
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain:
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Pemilihan Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pengusulan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.
Pemilihan Wakil Presiden Yang Lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Yang Lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kementerian Negara RI
Kementerian Negara RI terdiri atas departemen, menteri negara, dan menteri koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Departemen
Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:
1. Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Pertahanan
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Departemen Keuangan
6. Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
7. Departemen Perindustrian
8. Departemen Perdagangan
9. Departemen Pertanian
10. Departemen Kehutanan
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Kelautan dan Perikanan
13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14. Departemen Pekerjaan Umum
15. Departemen Kesehatan
16. Departemen Pendidikan Nasional
17. Departemen Sosial
18. Departemen Agama
19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
20. Departemen Komunikasi dan Informatika

Kementerian Negara

Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:
1. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
2. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
4. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
6. Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
7. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
10. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
Kementerian Koordinator
Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu:
• Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
• Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
• Kementerian Koordinator Perekonomian
Sekretariat Negara Republik Indonesia

Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet

Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dalam Pemerintahan RI adalah lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Daftar Lembaga Pemerintah Non Departemen
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
5. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
8. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
9. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
10. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN)
12. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
13. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
14. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (BP BUDPAR)[1]
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
17. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
18. Badan Pusat Statistik (BPS)
19. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
20. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
21. Badan Urusan Logistik (BULOG)
22. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
24. Lembaga Informasi Nasional (LIN)
25. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
26. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
27. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
• Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
• Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
• Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung saat ini adalah Abdul Rahman Saleh.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
• Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
o Melakukan penuntutan
o Melaksanakan penetapan hakum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
o melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
o melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
o melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
• Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
• Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya


Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.


Baca Selengkapnya......

Konstitusi di Indonesia

Negara Republik Indonesia pun memiliki sebuah konstitusi tertulis bernama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Selama lebih enam puluh tahun setelah diproklamasikan kemerdekaannya, negara Indonesia dalam sejarah ketatanegaraannya, telah mencatat beberapa upaya perubahan undang-undang dasar, mulai dari pembentukan undang-undang dasar, penggantian undang-undang dasar, sampai perubahan (pembaruan) undang-undang dasar.
Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka pada 1945, tentara Belanda berusaha menduduki kembali wilayah Indonesia dengan melancarkan agresi militer pada tahun 1947 dan 1948. Kemudian, atas peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wakil-wakil dari Republik Indonesia dipertemukan dengan wakil-wakil dari Kerajaan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949. Pertemuan itu menyepakati beberapa hal yang salah satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai konsekuensinya, dibentuklah Undang-Undang Dasar RIS yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS dan mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.

Negara RIS yang berbentuk federasi tidak bertahan lama, dan pada 19 Mei 1950, dibentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai kelanjutan dari NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi baru yang disusun oleh suatu panitia bersama dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 1950. Salah satu pasal dalam UUDS 1950 mengharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun undang-undang dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Konstituante sendiri berhasil dibentuk pada tahun 1956 setelah pada bulan Desember 1955 diadakan sebuah pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante.
Akan tetapi, majelis konstituante tidak juga berhasil melaksanakan tugasnya untuk menyusun undang-undang dasar baru sehingga Presiden Soekarno menganggap konstituante telah gagal dan harus dibubarkan. Atas dasar itulah, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1949 yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI selanjutnya.
Tahap berikutnya, pada masa pemerintahan Orde Baru, UUD 1945 dianggap sakral dan dijauhkan sama sekali dari ide-ide perubahan. Baru setelah era reformasi dimulai pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan tentang pembaruan UUD 1945 bermunculan. Akhirnya, tahun 1999 menjadi tonggak sejarah desakralisasi UUD 1945 dengan diamandemennya naskah konstitusi tersebut dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, semangat konservatisme yang bertahan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru semakin terkikis dengan dilakukannya amandemen kedua, ketiga, dan keempat secara berturut-turut pada tahun 2000, 2001, dan terakhir 2002.
Sejarah panjang konstitusi negara Indonesia, sejak pembentukan UUD 1945, berbagai penggantian dan perubahan, hingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berlaku saat ini membuktikan bahwa pemimpin-pemimpin bangsa ini dari masa ke masa berusaha sekuat tenaga melahirkan sebuah perangkat hukum dasar yang komprehensif dan terintegrasi serta dapat dijadikan pedoman bagi warga negaranya. Fungsi-fungsi konstitusi yang dijelaskan terdahulu pun dapat menegaskan betapa pentingnya UUD 1945 bagi kehidupan bangsa dan negara ini. Dapat dikatakan, materi konstitusi atau undang-undang dasar memuat semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami seluruh materi konstitusi, idealnya dapat pula memahami permasalahan-permasalahan yang ada dalam aspek-aspek kehidupan ini.
Baca Selengkapnya......

Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Azasi Manusi
Sebelum kita mulai, Anda tentu sudah tahu apa itu Hak Azasi Manusia. Hak Azasi Manusia (HAM) itu adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak tersebut antara lain:

1. Hak untuk hidup
2. Hak kebebasan
3. Hak untuk memiliki sesuatu

Sesuai dengan perkembangan manusia hak-hak tersebut berkembang menjadi:

a. Hak Azasi Pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agamanya masing-masing, menyatakan pendapat kebebasan berorganisasi, dan sebagainya.
b. Hak Azasi Ekonomi, atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, hak mengadakan kontrak atau perjanjian, dan sebagainya.
c. Hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan, dan sebagainya.
d. Hak Azasi Politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemerintahan hak memiliki dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik, saran, dan sebagainya.
e. Hak Azasi Sosial dan Budaya, yaitu kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, memilih pendidikan, pengembangan kebudayaan, dan sebagainya.
f. Hak Azasi Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya......