Wednesday, June 3, 2009

Drama Pasien Yang Di Rirujuk Kepenjara




Prita yang di Rujuk ke penjara (dimeja hijaukan) oleh RS Omni Internasional Alam Sutera karena menulis keluhan di internet, setelah banyaknya tekanan dari berbagai kalangan mulai dari komunitas Blogger, Facebooker, LSM, Komnas HAM, Anggota DPR sampai para capres akhirnya Prita Mulyasari (32) meninggalkan LP Wanita, Tangerang, Banten.
setelah dibebaskan. Sebelum masuk ke dalam mobil, Prita melakukan sujud syukur selama 1 menit.
Kecaman terhadap panahanan Prita Mulyasari terus mengalir. Salah satunya dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus direvisi.

"Jika memang pasal-pasal dalam UU itu melekat dengan hak-hak asasi warga, maka UU itu harus direvisi. Tapi jangan juga disalahartikan revisi itu untuk menghilangkan. Revisi bisa saja menambah pasal. Tapi harus berguna untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Mega saat mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang KOMPAS Rabu (3/6)
Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta kepolisian bisa bersikap adil atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional. "Saya minta polisi bisa bersikap adil. Kalau hanya soal gosip, e-mail diperiksa dulu. Ini adil," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, KOMPAS Rabu (3/6)

No comments: