Pengertian Hak Azasi Manusi
Sebelum kita mulai, Anda tentu sudah tahu apa itu Hak Azasi Manusia. Hak Azasi Manusia (HAM) itu adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak untuk hidup
2. Hak kebebasan
3. Hak untuk memiliki sesuatu
Sesuai dengan perkembangan manusia hak-hak tersebut berkembang menjadi:
a. Hak Azasi Pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agamanya masing-masing, menyatakan pendapat kebebasan berorganisasi, dan sebagainya.
b. Hak Azasi Ekonomi, atau harta milik, yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, hak mengadakan kontrak atau perjanjian, dan sebagainya.
c. Hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan, dan sebagainya.
d. Hak Azasi Politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemerintahan hak memiliki dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik, saran, dan sebagainya.
e. Hak Azasi Sosial dan Budaya, yaitu kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, memilih pendidikan, pengembangan kebudayaan, dan sebagainya.
f. Hak Azasi Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, dan sebagainya.
Monday, April 20, 2009
Hak Azasi Manusia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment