Monday, April 20, 2009

Konstitusi di Indonesia

Negara Republik Indonesia pun memiliki sebuah konstitusi tertulis bernama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Selama lebih enam puluh tahun setelah diproklamasikan kemerdekaannya, negara Indonesia dalam sejarah ketatanegaraannya, telah mencatat beberapa upaya perubahan undang-undang dasar, mulai dari pembentukan undang-undang dasar, penggantian undang-undang dasar, sampai perubahan (pembaruan) undang-undang dasar.
Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka pada 1945, tentara Belanda berusaha menduduki kembali wilayah Indonesia dengan melancarkan agresi militer pada tahun 1947 dan 1948. Kemudian, atas peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wakil-wakil dari Republik Indonesia dipertemukan dengan wakil-wakil dari Kerajaan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949. Pertemuan itu menyepakati beberapa hal yang salah satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai konsekuensinya, dibentuklah Undang-Undang Dasar RIS yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS dan mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.

Negara RIS yang berbentuk federasi tidak bertahan lama, dan pada 19 Mei 1950, dibentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai kelanjutan dari NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi baru yang disusun oleh suatu panitia bersama dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 1950. Salah satu pasal dalam UUDS 1950 mengharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun undang-undang dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Konstituante sendiri berhasil dibentuk pada tahun 1956 setelah pada bulan Desember 1955 diadakan sebuah pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante.
Akan tetapi, majelis konstituante tidak juga berhasil melaksanakan tugasnya untuk menyusun undang-undang dasar baru sehingga Presiden Soekarno menganggap konstituante telah gagal dan harus dibubarkan. Atas dasar itulah, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1949 yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI selanjutnya.
Tahap berikutnya, pada masa pemerintahan Orde Baru, UUD 1945 dianggap sakral dan dijauhkan sama sekali dari ide-ide perubahan. Baru setelah era reformasi dimulai pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan tentang pembaruan UUD 1945 bermunculan. Akhirnya, tahun 1999 menjadi tonggak sejarah desakralisasi UUD 1945 dengan diamandemennya naskah konstitusi tersebut dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, semangat konservatisme yang bertahan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru semakin terkikis dengan dilakukannya amandemen kedua, ketiga, dan keempat secara berturut-turut pada tahun 2000, 2001, dan terakhir 2002.
Sejarah panjang konstitusi negara Indonesia, sejak pembentukan UUD 1945, berbagai penggantian dan perubahan, hingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berlaku saat ini membuktikan bahwa pemimpin-pemimpin bangsa ini dari masa ke masa berusaha sekuat tenaga melahirkan sebuah perangkat hukum dasar yang komprehensif dan terintegrasi serta dapat dijadikan pedoman bagi warga negaranya. Fungsi-fungsi konstitusi yang dijelaskan terdahulu pun dapat menegaskan betapa pentingnya UUD 1945 bagi kehidupan bangsa dan negara ini. Dapat dikatakan, materi konstitusi atau undang-undang dasar memuat semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami seluruh materi konstitusi, idealnya dapat pula memahami permasalahan-permasalahan yang ada dalam aspek-aspek kehidupan ini.

No comments: